Laporan Terhadap 2 Pimpinan KPK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

×

Laporan Terhadap 2 Pimpinan KPK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

Bagikan berita
Laporan Terhadap 2 Pimpinan KPK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi
Laporan Terhadap 2 Pimpinan KPK Masuk Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

[caption id="attachment_7469" align="alignnone" width="650"]Mabes Polri (net) Mabes Polri (net)[/caption]JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan surat yang diduga palsu adalah pimpinan KPK telah menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), per tanggal 2 Oktober 2017 silam.Peningkatan penyidikan ini sendiri ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, Bareskrim Polri.

Kasus ini sendiri bermula dari adanya pelapor bernama Sandy Kurniawan selaku pemegang kuasa hukum dari Setnov. Pelaporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017."Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Setyo menuturkan sebelum ditingkatkan ke penyidikan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana dan hukum tata negara.Diwartakan okezone, dalam SPDP yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak pada Selasa 7 Nopember, dalam DPDP itu ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Setelah ini, kata Setyo, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang membelenggu dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Kemudian, penyidik akan melengkapi sejumlah barang bukti yang masih dirasa kurang. "Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tutup Setyo. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini