Larangan Iklan Rokok di Padang Dikhawatirkan Timbulkan Masalah Baru

×

Larangan Iklan Rokok di Padang Dikhawatirkan Timbulkan Masalah Baru

Bagikan berita
Larangan Iklan Rokok di Padang Dikhawatirkan Timbulkan Masalah Baru
Larangan Iklan Rokok di Padang Dikhawatirkan Timbulkan Masalah Baru

[caption id="attachment_6834" align="alignnone" width="460"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Krismon Doice berharap DPRD dan Pemko Padang mengakomodir aspirasi pengusaha periklanan dalam membuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Pada prinsipnya PPPI katanya, tidak menentang pembuatan Perda KTR itu, malah mendukungnya. Namun diingatkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni PP No. 109 tahun 2012.Dalam PP itu, katanya ada kawasan yang dilarang ada iklan rokok seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan perkantoran. Namun ada juga kawasan yang dibolehkan.

Perda ini diharapkan juga mengakomodir kepentingan pengusaha periklanan yang banyak mengantungkan hidup di iklan rokok. Sebab di perusahaan periklanan ini, order iklan rokok cukup besar. "Kalau dilarang seluruhnya usaha kami bisa gulung tikar," jelasnya.Deni menyebutkan, pengusaha periklanan ini juga orang Padang yang ikut membayar pajak. Ditambah lagi, pekerja yang mengantungkan hidup di perusahaan periklanan ini juga cukup banyak. "Kalau usaha mati, akan banyak dampaknya termasuk PHK besar-besaran," katanya.

Dikatakan, PPPI bukan menentang Perda KTR, tapi justru mendukung. "Kami bahkan akan ikut mensosialisasikan Perda ini nanti misalnya di tiang iklan kami akan dibuat edukasi bahaya merokok di dekat kawasan sekolah. Yang penting itu edukasi, sehingga tujuan Perda ini dalam mengurangi perokok usia sekolah dan usia dini bisa tercapai. Tapi yang penting ada pengaturan, sehingga tidak mematikan usaha kami," pungkasnya. (mbang)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini