Larikan Anak di Bawah Umur, Pria 40-an Ditangkap

×

Larikan Anak di Bawah Umur, Pria 40-an Ditangkap

Bagikan berita
Foto Larikan Anak di Bawah Umur, Pria 40-an Ditangkap
Foto Larikan Anak di Bawah Umur, Pria 40-an Ditangkap

PARIK MALINTANG - Hampir lebih satu bulan membawa lari anak dibawah umur, namun pelariannya itu berakhir Jumat  (12/4) setelah pelaku berinisial U (40) ini ditangkap oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman disaat hendak mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.Hal tersebut tersebut dibenarkan Kapolres Padang Pariaman Akbp Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim Akp Lija Nesmon saat memberikan keterangan pers terkait penahanan terhadap pelaku, Sabtu (13/4).

Korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial TJV ini dilarikan pelaku hampir satu bulan lamanya, atas penangkapan terhadap pelaku tersebut kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman sejak Sabtu .Sebelumnya kejadian tersebut terjadi Sabtu 2 Maret 2019 bertempat di Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/37/III/2019/Polres tanggal 6 Maret 2019.

Atas perkara yang dilakukan oleh pelaku, ia diancam dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.Terhadap pelaku sebelum dimasukkan kedalam rumah tahanan Polres Padang Pariaman keadaan fisik dan mental pelaku dalam keadaan baik dan sehat. Demikian tribratanews. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini