LBH Gugat Gubernur Sumbar Terkait Izin Non CnC

×

LBH Gugat Gubernur Sumbar Terkait Izin Non CnC

Bagikan berita
LBH Gugat Gubernur Sumbar Terkait Izin Non CnC
LBH Gugat Gubernur Sumbar Terkait Izin Non CnC

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Gubernur Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait belum dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (CnC). Dari catatan LBH Padang sebanyak 26 tambang Non CnC yang masih belum dilakukan pencabutan dan izinnya masih aktif.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari, mengatakan sebelumnya LBH telah meminta serta mengajukan pencabutan kepada gubernur. Namun setelah sepuluh hari rentang waktu belum juga ada tindakan pencabutan, maka LBH menyimpulkan dan menganggap secara hukum ajuan itu ditolak dan langkah selanjutnya melakukan penggugatan ke PTUN Padang sesuai prosedur hukum yang berlaku.Era menjelaskan, 26 tambang tersebut masih aktif dan berlaku izinnya padahal sejak Mei 2017 Kementerian melalui Dirjen ESDM sudah mengumumkan pencabutan untuk tambang bermasalah.  LBH menilai gubernur tidak punya keberanian melakukan tindakan pencabutan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi 213 IUP tambang di Sumbar. Dari 213 tersebut, 83 tambang kategori CnC dan 130 non CnC."Dari 130 non CnC ada yang CnC tapi habis masa berlaku. Namum tetap akan dicabut. Sekarang lagi proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebab di sana proses penerbitan dan pencabutannya," katanya.

Heri menegaskan, dari 130 tambang tersebut saat ini dalam proses pencabutan dan dalam sedang tidak beroperasi."Tidak hanya 26 tambang yang akan kami cabut tapi ratusan," bebernya.

Ia meminta persoalan itu dipandang secara konfehensif dan melalui data-data yang valid sehingga tidak menimbulkan kekeliruan di mata publik. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini