LBH Guntur Gugat Praperadilan Deponering Abraham Samad

×

LBH Guntur Gugat Praperadilan Deponering Abraham Samad

Bagikan berita
LBH Guntur Gugat Praperadilan Deponering Abraham Samad
LBH Guntur Gugat Praperadilan Deponering Abraham Samad

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur, Jakarta, menggugat praperadilan terhadap Jaksa Agung yang mendeponering (kesampingkan) perkara tersangka Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto."Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa pegecualian sesuai UU 1945 Pasal 27 ayat (1)," kata kuasa hukum LBH Guntur Desyana di Jakarta, Selasa (8/3).

Desyana mengatakan praperadilan tersebut untuk menguji sejauh mana Jaksa Agung berkomitmen terhadap penegakan hukum, bukan karena instruksi Presiden, maka mencari jalan keluar untuk memutihkan atau memetieskan perkara.Dia mengatakan tindakan Jaksa Agung mendeponering Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto sangat melukai para pencari keadilan termasuk korban meninggal dunia atas penembakan dari tersangka Novel Baswedan.

Menurut dia, adalah fakta, kasus yang melibatkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan standar ganda, di mana oknum KPK merasa paling independen dalam penanganan perkara korupsi."Tapi ketika terjerat perkara hukum oknum KPK meminta belas kasihan masyarakat dengan cara membentuk opini di media dengan tujuan campur tangan Presiden untuk memutihkan kasus tersebut," katanya.

Dia menambahkan bila oknum KPK terlibat pidana, petinggi KPK melindungi dan mengeluarkan pernyataan kriminalisasi, pelemahan, padahal seharusnya sebagai penegak hukum, bahwa KPK harus taat hukum dan memegang asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan kepada lembaga peradilan.Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap enam pencuri sarang burung walet, seorang di antaranya tewas tertembak, di Bengkulu pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kasat Reserse Polres Bengkulu.

Abraham Samad diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana admistrasi kependudukan di Makassar, Sulawesi Selatan dengan ancaman hukum maksimal delapan tahun penjara.Sedangkan kasus Bambang Widjojanto terkait dugaan memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini