Lebih Tenang dengan Adanya Jaminan Pensiun

×

Lebih Tenang dengan Adanya Jaminan Pensiun

Bagikan berita
Foto Lebih Tenang dengan Adanya Jaminan Pensiun
Foto Lebih Tenang dengan Adanya Jaminan Pensiun

[caption id="attachment_61732" align="alignnone" width="650"] BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)[/caption]

Oleh Eriandi

Masa depan lebih pasti. Alasan itu yang membuat orang berbondong-bondong mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil maupun TNI/ Polri. Dengan menjadi PNS, TNI/Polri, sudah pensiun pun masih tetap ‘gajian’. Tak heran, bagi orang tua-orang tua dulu, anaknya belum dikatakan berhasil kalau belum menjadi PNS.

PNS menjadi idaman buat orang-orang yang menginginkan jaminan finansial di hari tua. Lagipula, siapa yang tak resah jika menghadapi masa depan yang tak pasti? Badan sudah tua dan tenaga tak sekuat saat muda lagi. Pikiran tak lagi fokus untuk mencari duit. Untung-untung kalau anak sudah selesai kuliah dan bekerja. Tapi, bagaimana bila sebaliknya?

Namun, kini karyawan swasta sudah bisa tersenyum lebar menyonsong masa pensiun. Sudah ada program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang membuat masa depan lebih terjamin. Dengan Jaminan Pensiun, ‘gajian’ bulanan di masa pensiun kini tak lagi menjadi hak eksklusif PNS, TNI/Polri.

“Tahu ada program Jaminan Pensiun ini, dari dulu saya tak akan merasa rugi walau cuma pegawai swasta. Enak dong, seperti pegawai negeri, bisa mengambil gaji bulanan saat pensiun,”  kata Nora (39), seorang pegawai swasta di Kota Padang.

Nora pun mengaku bangga meski hanya pegawai swasta, tapi nanti bisa merasakan masa depan yang lebih terjamin layaknya PNS. “Masa depan itu pada dasarnya kita yang merencanakan. Bekerja keras di waktu muda dan menikmati hasilnya di saat tua,” katanya.

Yaswir (55), karyawan swasta lainnya di Kota Padang juga menjadi orang yang bisa tersenyum menatap masa pensiunnya. Setahun lagi ia menjalani masa pensiun setelah 25 tahun mengabdi pada sebuah perusahaan bidang media di kawasan Purus, Padang dengan segala suka dukanya. Pernah juga ia mendapat pin emas dari perusahaan karena pengabdiannya itu.

Yaswir pun jauh-jauh hari sudah mengambil ancang-ancang untuk melanjutkan kehidupan. Dana pensiun yang didapat dari perusahaan serta dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan digunakan sebagian untuk modal usaha. Sebagian lagi untuk biaya sekolah dan kuliah anak.

Bapak tiga anak itu mengaku, pendidikan anak menjadi salah satu prioritas. Namun, modal usaha tetap penting agar ‘dapur’ tetap berasap.

“Saya masih pikir-pikir dulu akan usaha apa. Bisa saja berdagang atau membuka peternakan ayam. Mana yang lebih baiklah,” tuturnya.

Adanya dana pensiun dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan diakuinya cukup membantu untuk melangkah saat pensiun. Jika ditambah lagi dengan program Jaminan Pensiun tentu akan lebih memberikan ketenangan secara finansial. Ia berharap semua mimpi-mimpi pensiunnya dapat terlaksana dan berjalan lancar.

Hal yang sama dirasakan Jufri, rekan sekerja Yaswir. Karyawan swasta yang tinggal di kawasan Tunggul Hitam Padang itu juga mengaku senang dengan adanya program Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan program JHT saja sudah merasa terbantu, apalagi kalau sekarang ada jaminan pensiun. Kalaupun belum bisa dicairkan bulanan, tapi pasti lebih membantu kan?” ujar Jufri yang juga baru tahu ada program Jaminan Pensiun di BPJS itu.

Ia mengaku belum memastikan akan diapakan dana pensiun yang diperoleh nanti. “Yang jelas dipakai untuk hal produktif, seperti berdagang. Tapi belum ada gambaran mau berdagang apa. Saya tengah mencari-cari informasi terlebih dahulu,” kata Jufri yang akan pensiun sekitar dua tahun lagi.

Senyum para pekerja swasta itu merupakan senyuman para pekerja di Indonesia sejak diberlakukannya Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015 lalu. Meski masih ada yang belum puas dengan besaran yang akan mereka terima saat pensiun nanti, tapi pemerintah tentunya akan terus melakukan penghitungan-penghitungan yang akan memberi keuntungan bagi karyawan swasta dan pekerja informal serta tidak merugikan negara maupun pihak-pihak berkaitan seperti lembaga keuangan pengelola dana pensiun.

Jaminan Pensiun merupakan pelengkap dari program JHT yang bertujuan untuk memenuhi harapan pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Bedanya dengan JHT yang diterima sekaligus, JP akan diterima setiap bulan.

Jaminan Pensiun yang diwajibkan pemerintah bagi perusahaan memberikan manfaat berupa pembayaran sebagian penghasilan bulanan hingga 40 persen dari upah kepada peserta atau ahli warisnya pada saat peserta memasuki usia pensiun atau cacat atau meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. Dengan adanya program tersebut, tidak hanya PNS yang dapat menikmati Jaminan Pensiun, tapi juga pegawai swasta. Namun, manfaat bulanan hanya akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran paling sedikit selama 15 tahun dalam program Jaminan Pensiun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan tidak memberatkan pekerja ataupun pemberi kerja, yakni 3 persen dari upah dimana 2 persennya dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja. Besaran iuran itu akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8 persen agar manfaat yang diberikan kepada pekerja bisa lebih optimal.

Adapun pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Sedangkan batas upah dan manfaat JP akan disesuaikan setiap tahunnya, di mana besaran batas upah maksimal sebesar Rp7.703.500.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini