
PADANG – Polisi menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Parak Gadang, Padang Timur, Minggu (21/6).
Dari tangan Afrianto (30), warga Koto Baru, Lubuk Begalung itu disita seperempat ons sabu dengan nilai sekitar 25 juta sebagai barang bukti.
Tersangka yang sudah diincar dipancing petugas yang menyamar untuk bertransaksi. Tersangka pun menyetujuinya dan transaksi dilakukan di sebuah tempat tersembunyi di kawasan Jalan Parak Gadang.
Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke salah satu rumah. Petugas yang tak ingin buruannya lepas, langsung memberikan tembakan peringatan.
Alhasil, tersangka langsung menghentikan pelariannya. “Saat digeledah awalnya tidak ditemukan barang bukti, tetapi setelah didesak akhirnya diakui barang bukti itu dibuang di rumah warga yang kemudian ditemukan petugas,” ujar
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Alamsyah Marzoeki didampingi Kabag Bin Ops AKBP M. Yasli. (deri)