Libatkan Banyak Guru, Media Sosial Picu Perceraian di Solok

×

Libatkan Banyak Guru, Media Sosial Picu Perceraian di Solok

Bagikan berita
Foto Libatkan Banyak Guru, Media Sosial Picu Perceraian di Solok
Foto Libatkan Banyak Guru, Media Sosial Picu Perceraian di Solok

[caption id="attachment_69769" align="alignnone" width="650"] Kepala PA Solok, Ernawati. (oky)[/caption]SOLOK - Media Sosial turut sebagai penyebab terjadinya sejumlah kasus perceraian di Solok. Ironisnya, dari jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Solok dalam tahun ini, sebagian besar melibatkan kalangan PNS yang berprofesi sebagai guru.

Kepala Pengadilan Agama Solok Ernawati didampingi Hakim Nursal, mengatakan setidaknya sepanjang Januari hingga Juli 2018, PA Solok telah menerima 215 gugatan kasus perceraian baik itu gugat cerai maupun gugatan talak cerai.Sebanyak 10 persen dari jumlah kasus perceraian yang ditangani merupakan kasus gugat cerai yang dilayangkan PNS yang berprofesi guru.

Gugat cerai atau pun talak cerai tersebut muncul bermula dari adanya kecurigaan, pasangannya menjalin hubungan lain di sosmed baik itu Facebook, Twitter, Istagram dan lainnya.Sementara itu, untuk masyarakat biasa di luar PNS, perceraian banyak diajukan terkait persoalan ekonomi mulai dari suami yang tidak memberi nafkah karena malas bekerja sampai prilaku suami yang hobi bermain judi.

Menurutnya, retaknya hubungan suami-isteri sampai berujung ke pengadilan akibat salah dalam mengunakan sosmed mulai ditangani PA Solok dialami setidaknya sejak 4 tahun terakhir. Rata-rata keluarga yang mengugat cerai selama ini terpantau dari keluarga yangberekonomi sedang ke atas.

Wilayah kerja PA Solok terdiri dua kecamatan di Kota Solok yakni kecamatan Tanjung Harapan dan Kecamatan Lubuk Sikarah. Kemudian 4 Kecamatan di Kabupaten Solok yang mana meliputi wilayah Kecamatan X Koto Diatas, X Koto Singkarak, Junjung Siriah Paningahan dan Sungai Lasi. (oky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini