• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Libur Nataru, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Senin, 21 Desember 2020 | 19:05
0 0
0
Libur Nataru, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.(ist)

PADANG – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam mencegahan covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru 2021. Surat itu ditujukan pada bupati/walikota se Sumbar.

BACA JUGA

Marquez Kembali Balapan, MotoGP Makin Kompetitif

Bayern Gagal ke Semifinal, Neuer Kecewa

Sudah 1.552 Orang Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Dalam SE tersebut, gubernur mengimbau agar warga tetap berada di rumah masing-masing saat malam perayaan tahun baru. “Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah saat perayaan natal dan tahun baru 2021. Serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali untuk hal mendesak,” kata Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, setiap pelaku usaha, tempat ibadah, tempat wisata dan fasilitas umum yang buka saat masa libur tersebut, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 360/234/Covid-19-SBR/XII-2020 tersebut, Pemprov Sumbar mengerahkan aparat keamanan yang terdiri dari satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri.(yose)

ADVERTISEMENT
#TOPIK #gubernur#nataru#singgalang#sumbar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Marquez Menangi MotoGP Jerman

Marquez Kembali Balapan, MotoGP Makin Kompetitif

Rabu, 14 April 2021 | 09:25

...

Bayern Gagal ke Semifinal, Neuer Kecewa

Bayern Gagal ke Semifinal, Neuer Kecewa

Rabu, 14 April 2021 | 08:53

...

Kejari Payakumbuh  Temukan Bukti Baru Rehabilitasi Galodo

Sudah 1.552 Orang Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Selasa, 13 April 2021 | 21:09

...

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

34 Napi Terorisme Akan Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI

Selasa, 13 April 2021 | 20:30

...

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Padang Diproses Hukum

Pelaku Curanmor di Padang Ditembak

Selasa, 13 April 2021 | 20:00

...

Sejumlah Orang Diamankan Polisi Karena Terlibat Membawa Jenazah PDP Korona

20 Paket Besar Ganja Diamankan Polisi Pasaman

Selasa, 13 April 2021 | 19:19

...

#TERPOPULER

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Atasi Macet di Padang Lua, Pembangunan Jalan By Pass Dilanjutkan

Kunjungi Main Stadium Sikabu, Menteri Suharso Monoarfa Puji ‘View’ dan Kualitas Bangunan 

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

Mahyeldi Siap Tuntaskan Tol Padang – Pekanbaru

Tersandung Video Asusila, Walinagari Jambak Dinonaktifkan

Kasus Covid-19 Sumbar Meningkat, Padang Panjang Tetap di Zona Kuning

Pelaku Pengeroyokan di Padang Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist