PADANG – Meski Mentri Perhubungan mengeluarkan surat edaran terkait larangan pengoperasian truk pada natal dan tahun baru, namun Pemprov Sumbar tidak memberlakukannya. Karena, mobilitas kendaraan di Sumbar masih terbilang normal saat memasuki libur panjang dan tahun baru.
Hal itu diakui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumbar Amran kemarin. Dikatakannya, memang tidak ada aturan pelarangan truk barang untuk beroperasi saat libur panjang dan tahun baru seperti yang instruksikan Kemenhub. Hanya saja kondisi ini disesuaikan dengan kondisi mobilitas kendaraan untuk mencegah kemacatan.
“Tidak seperti libur lebaran. Dimana kita melarang beroperasinya truk barang. Tapi untuk saat ini kita sesuaikan saja dengan kondisi yang ada,” terangnya. (yose)
Komentar