LKAAM dan MUI Sumbar Tolak Relaksasi Aturan Penjualan Miras

×

LKAAM dan MUI Sumbar Tolak Relaksasi Aturan Penjualan Miras

Bagikan berita
LKAAM dan MUI Sumbar Tolak Relaksasi Aturan Penjualan Miras
LKAAM dan MUI Sumbar Tolak Relaksasi Aturan Penjualan Miras

[caption id="attachment_12816" align="alignnone" width="1600"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menolak rencana Kementerian Perdagangan, untuk merelaksasi aturan terkait penjualan minuman keras (miras) yang dinilai akan memberi peluang miras untuk kembali beredar bebas.

Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti mengatakan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A sudah tepat, tidak perlu diubah."Barang haram itu tetap haram. Kalau tetap menjual barang haram hukumnya dosa. Itu tidak sesuai dengan adat di Minangkabau, karena itu kita menolak relaksasi aturan itu," tegasnya.

Menurut dia, memberikan ruang pada miras untuk bisa dijual bebas sangat bertentangan dengan falsafah orang Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah (ABS - SBK)."Kita berharap rencana pemerintah itu bisa dikaji kembali," katanya.

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Syamsul Bahri Khatib mengatakan, rencana pemerintah itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegoncangan di masyarakat."Aturan yang memberikan kelonggaran penjualan miras itu, terutama untuk objek wisata, bisa nilai dan tujuan awal pariwisata Sumbar sebagai wisata religius," katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar Ali Asmar juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan untuk memperluas kewenangan daerah menentukan lokasi penjualan minuman keras itu."Sebaiknya dipelajari betul manfaat dan mudharatnya. Kalau lebih banyak mudharatnya untuk apa dilegalkan, walaupun kemungkinan kebijakan ini difokuskan untuk tempat-tempat tertentu, seperti daerah wisata," katanya.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini