LKAAM Sumbar Sikapi Keresahan Orang Tua Terkait SKB 3 Menteri

×

LKAAM Sumbar Sikapi Keresahan Orang Tua Terkait SKB 3 Menteri

Bagikan berita
LKAAM Sumbar Sikapi Keresahan Orang Tua Terkait SKB 3 Menteri
LKAAM Sumbar Sikapi Keresahan Orang Tua Terkait SKB 3 Menteri

PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyikapi keresahan masyarakat, terutama orang tua, terkait SKB tiga menteri tentang seragam sekolah. LKAAM mengadakan diskusi dengan mengundang semua tokoh masyarakat yang kompeten untuk mencari jalan keluar atas kerisauan masyarakat tersebut, Selasa (16/2) di kantor LKAAM Sumbar, Jalan Ahmad Dahlan, Padang.Pertemuan untuk membicarakan SKB tiga menteri tersebut mengundang Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Walikota Padang, Ketua MUI Sumbar, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Ketua KADIN Sumbar, ICMI, Gebu Minang, dan organisasi Islam seperti Tarbiyah Perti, Muhammadiyah dan NU. Diskusi itu juga menghadirkan mantan walikota Padang dua periode, Fauzi Bahar Dt Nan Sati.

"Orang tua di Sumatera Barat banyak yang cemas karena SKB tiga menteri itu. Sedangkan sudah diatur saja dengan aturan belum tentu anak mau berpakaian Islami. Apalagi kalau tidak diatur," kata Ketua LKAAM Sumbar, Dr.M.Sayuti Dt.Rajo Pengulu, Senin (15/2/2021) kepada singgalang.Diakui, meski ada sisi baik karena memberi kebebasan, tapi banyak juga sisi jeleknya. Orang tua mengkhawatirkan, saat kecil anak pakai jilbab, tapi begitu SMA jilbabnya dibuka. Jika tidak diatur dari sekolah, anak pada usia itu belum bisa hanya mengandalkan kesadaran sendiri. Kecuali kalau akidahnya sudah betul-betul kuat.

"Kalau tidak diatur sekolah, anak belum tentu nurut sama orang tua. Itu yang jadi masalah. Sedangkan diatur saja, tidak juga mau pakai, apalagi kalau tidak diatur. Apakah dibiarkan anak sekolah berpakaian seenaknya?" ujarnya.Dikatakan, dalam pituah Minang sudah disebutkan, perempuan itu berkerudung dan berbaju kurung. Sedangkan lak-laki bertudung (topi) dan pakai sarung.

Hasil dari diskusi tersebut, menurut Sayuti, akan dibuat surat kepada pemerintah pusat. "Baik didengar atau tidak, yang jelas kita mengajukan sikap. Pemerintah seharusnya menghormati local wisdom atau kearifan lokal," katanya.SKB Tiga Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa diterbitkan pada 3 Februari 2021. SKB 3 menteri dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).Dikutip dari website Kemendikbud, SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021. Keputusan Bersama itu tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, terdapat enam poin utama, yaitu:1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (rn)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini