Lockdown: Suatu Dilema

×

Lockdown: Suatu Dilema

Bagikan berita
Lockdown: Suatu Dilema
Lockdown: Suatu Dilema

Oleh: Irwan PrayitnoDalam video conference antara Presiden Jokowi dengan menteri-menteri dan gubernur seluruh Indonesia, Presiden menjelaskan tentang pandemi Corona di seluruh dunia. Presiden menyampaikan laporan dari menteri luar negeri dan para duta besar tentang kebijakan lockdown yang dilakukan berbagai negara. Setelah dipelajari pelaksanaan kebijakan lockdown tersebut, maka disimpulkan bahwa lockdown dengan berbagai alasan tidak bisa dilaksanakan di Indonesia.

Sementara itu, di daerah sendiri aspirasi yang disuarakan oleh berbagai lapisan masyarakat untuk melaksanakan lockdown di Sumbar cukup kencang. Bahkan di twitter sempat menjadi trending topic. Kami telah mencoba membicarakan ini dengan beberapa bupati dan wali kota. Namun tidak ada kesepakatan bulat untuk melaksanakan lockdown di Sumbar. Meskipun ada bupati/wali kota yang menyebut telah melakukan lockdown, dalam pelaksanaannya ternyata bukanlah seperti lockdown yang sudah dilakukan di negara lain atau sesuai pengertian di undang-undang. Demikian juga provinsi lain atau kota/kabupaten lain di Indonesia yang menyatakan melakukan lockdown, ternyata tidak seperti yang dimaksud sebenarnya.Di satu sisi, pelaksanaan lockdown dianggap bisa mencegah perpindahan virus dari seseorang ke orang lain sehingga tidak makin meluas. Namun di sisi lain, beberapa negara yang menerapkan lockdown ternyata mengalami kegagalan. Contoh yang sangat terlihat adalah India. Yang muncul di berita dan media sosial adalah banyaknya rakyat yang dipukul oleh aparat keamanan karena melanggar aturan. Sementara di Filipina, presidennya mengancam menembak mati para pelanggar lockdown.

Tidak semua negara menerapkan lockdown. Beberapa negara ada yang menerapkan semi lockdown, dan ternyata dianggap berhasil menghadapi wabah Covid-19. Sementara pemerintah Indonesia telah memilih pembatasan sosial berskala besar, dibanding karantina wilayah (lockdown).Jika mengacu kepada UU Kesehatan No. 6 Tahun 2018, yang dimaksud karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sedangkan pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.Yang berhak menetapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar adalah menteri, seperti disebutkan pada pasal 49 ayat (3) UU No. 6/2018.

Dengan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan pasal 10 UU No. 6/2018 ayat (1) di mana pemerintah pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat, maka saat ini perdebatan tentang lockdown sudah saatnya dihentikan. Karena PSBB diambil dengan banyak pertimbangan dan dianggap paling tepat untuk kondisi Indonesia. Dan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid19) juga telah ditandatangani Presiden.Kita bisa melihat dan merasakan, bahwa masyarakat kita sulit untuk sedisiplin orang Jepang yang ketika diberlakukan status darurat selama enam bulan (bukan lockdown) penegakan aturannya bersandar pada disiplin diri, tekanan masyarakat dan sikap menghormati hukum. Status darurat di Jepang tidak akan memberlakukan denda kepada pelanggar aturan. Sementara jika melihat China yang bisa melakukan tindakan represif dalam melaksanakan lockdown, pemerintah kita tidak bisa melakukan tindakan represif seperti itu di sini.

Masyarakat kita punya karakter yang berbeda dan harus diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan kondisi yang ada. Perdebatan lockdown atau tidak lockdown hanya akan menimbulkan dilema. Menghabiskan waktu dan melemahkan semangat kita melawan Covid 19. Maka saat ini lebih baik mengikuti keputusan pemerintah pusat yang sudah dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah.Mengacu kepada keputusan pemerintah pusat, maka kami selaku kepala daerah juga sedang mengusulkan pembatasan sosial berskala besar ke Mentri Kesehatan. Walaupun saat ini sudah dikeluarkan Instruksi Gubernur terkait Pembatasan Sosial. Di antaranya, meminta warga agar belajar, bekerja, beribadah, berkegiatan di rumah guna keselamatan diri, keluarga dan orang banyak. Kemudian, warga tidak melakukan kegiatan apapun yang menghimpun orang banyak. Selanjutnya, warga masyarakat yang keluar rumah hanya untuk urusan yang tidak dapat dihindarkan, seperti membeli makanan atau obat-obatan.

Warga yang terpaksa keluar rumah, agar menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan masker sebagai pelindung diri, sering mencuci tangan, tidak menyentuh wajah, dan ketika kembali ke rumah agar langsung mandi dan berganti pakaian.Kami mengharapkan perantau tidak pulang kampung. Namun bagi perantau yang terpaksa pulang kampung, harus melaporkan diri ke RT/RW setempat dan harus melakukan isolasi sendiri di rumah selama 14 hari. Jika sakit, segera melaporkan ke puskesmas terdekat atau ke rumah sakit.

Di sembilan titik perbatasan darat provinsi dan di Bandara Internasional Minangkabau, kami melakukan pembatasan terhadap orang yang masuk dan keluar dengan melakukan pendataan. Data pendatang akan ditindaklanjuti oleh bupati/walikota melalui nagari hingga RT RW.Untuk penanganan wabah Covid-19, Pemprov telah menyiapkan sembilan tempat karantina untuk ODP dan covid ringan. Selain pemprov, pemkot dan pemkab juga ada yang menyiapkan karantina untuk ODP dan covid ringan. Di samping itu, 15 RSUD kab/kota dan RS Swasta disiapkan untuk covid sedang. Dan untuk covid berat disiapkan rumah sakit khusus Covid-19 dan rumah sakit rujukan Covid-19.

Jika pembatasan sosial atau nantinya PSBB ini didukung dan dijalankan sepenuhnya oleh masyarakat, insya Allah akan memberikan dampak positif kepada kita sendiri. Perpindahan virus bisa dihambat, jumlah orang yang sakit akibat tertular juga bisa diminimalkan.Mari kita sukseskan pembatasan sosial agar penyebaran wabah Corona bisa dicegah. Karena kalau bukan kita yang melakukannya, siapa lagi? Tuhan akan mengubah kondisi kita menjadi lebih baik jika kita sendiri yang mengubahnya seperti yang difirmankan dalam Alquran surat Ar-Ra’d ayat 11. (*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini