Lord Adi Serahkan Uang Rp50 Juta Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz ke Polisi

×

Lord Adi Serahkan Uang Rp50 Juta Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz ke Polisi

Bagikan berita
Foto Lord Adi Serahkan Uang Rp50 Juta Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz ke Polisi
Foto Lord Adi Serahkan Uang Rp50 Juta Hadiah Ulang Tahun dari Indra Kenz ke Polisi

JAKARTA - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Polri. Uang tersebut Lord Adi dapatkan dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas polri Kombes Gatot Repli Handoko telah menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/4/2022).Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang oleh Indra saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.

Menurutnya, Indra dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. Yakni, yang pertama saat Lord Adi memenangkan kejuaraan MasterChef 2021 lalu."Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ujar Gatot.

Lihat juga: Baru Hari Pertama Kerja, Perawat Ini Mengalami Kejadian Horor di Rumah MajikannyaBareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (okezone)Artikel Asli

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini