LPSK Berupaya Tingkatkan Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

×

LPSK Berupaya Tingkatkan Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Bagikan berita
LPSK Berupaya Tingkatkan Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
LPSK Berupaya Tingkatkan Layanan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

[caption id="attachment_11174" align="alignnone" width="607"]LPSK (net) LPSK (net)[/caption]JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkatkan pemberian layanan pemenuhan hak kepada saksi dan korban selama periode Januari-Juni 2015, bekerjasama dengan berbagai pihak.

"LPSK telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman, antara lain dengan Kemenkum HAM tentang Peningkatan Kapasitas Perlidungan Saksi dan Korban Tindak Pidana dari Aspek Hukum dan HAM," kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, dalam keterangan tertulisnya.Penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tentang Kerja Sama Perlindungan Saksi dan Korban dengan Perguruan Tinggi.

Tujuan kesepakatan bersama itu untuk mewujudkan pelayanan perlindungan saksi dan korban dalam bentuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat berdasarkan tugas dan wewenang para pihak.Askari juga mengemukakan, LPSK pada tahun 2015 ini mendapatkan mandat tambahan melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, sebagai instansi pelaksana peningkatan efektivitas pelaksanaan "whistleblowing" sistem pada 17 kementerian/lembaga.

"Hal ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap whistleblower dalam pemberantasan korupsi dan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kementerian atau lembaga," lanjutnya.Berdasarkan data LPSK, pada semester I tahun 2015, LPSK menerima 755 laporan permohonan. Dari 755 laporan itu, sebanyak 544 laporan dari kasus pelanggaran HAM, 52 laporan kasus korupsi, 37 kasus dengan anak sebagai korban, 10 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 laporan kasus narkotika, dan satu laporan kasus pencucian uang.

Sisanya sebanyak 109 laporan berasal dari kasus tindak pidana umum lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, kekerasan fisik dan penelantaran anak, perampasan kemerdekaan terhadap anak di bawah umur, perampasan dan pengrusakan, pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan penganiayaan, narkotika dan penganiayaan berat, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan pencucian uang, penipuan, perusakan dan penggelapan.Sedangkan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015, LPSK telah memberikan layanan perlindungan bagi 293 orang, terdiri dari kasus korupsi 76 orang, TPPU 88 orang, penganiayaan 57 orang, kekerasan seksual 24 orang, penggelapan pajak 1 orang, dan tindak pidana lainnya 47 orang.

Sedangkan untuk layanan bantuan, seperti medis, psikologis restitusi dan kompensasi, diberikan kepada 1.300 orang, terdiri atas kasus pelanggaran HAM berat 1.212 orang (861 medis dan 351 psikologis), kekerasan dalam rumah tangga 2 orang (1 psikologis dan 1 restitusi).Lalu, kekerasan seksual terhadap anak 17 orang (7 medis dan 14 psikologis), korupsi 3 orang (1 medis, 2 psikologis dan 2 restitusi), tindak pidana penganiayaan 3 orang (1 medis, 2 psikologis dan 2 restitusi), serta tindak pidana perdagangan orang 63 orang (12 medis, 12 psikologis dan 56 restitusi).

Selain itu, pada semester I tahun 2015, terdapat 8 JC (Justice Collaborator) dan 4 WB (Whistle Blower) yang mendapatkan perlindungan dari LPSK.Mereka dominan terkait kasus korupsi yang berasal dari sejumlah daerah.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini