Lulus Tes, Dokter Gigi di Solok Selatan Batal Jadi PNS

×

Lulus Tes, Dokter Gigi di Solok Selatan Batal Jadi PNS

Bagikan berita
Foto Lulus Tes, Dokter Gigi di Solok Selatan Batal Jadi PNS
Foto Lulus Tes, Dokter Gigi di Solok Selatan Batal Jadi PNS

PADANG - Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit merespon nasib dokter gigi di Solok Selatan yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, namun batal diangkat. Merespon itu, Pemprov Sumbar akan membentuk tim mengkaji langkah-langkah dapat memperjuangkan nasib dokter tersebut."Kita sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini, ada peserta CPNS yang merupakan dokter gigi di Solok Selatan yang batal diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan yang bersangkutan lulus tes," ujarnya, Selasa (11/6) di Padang.

Dikatakannya, dirinya belum tahu pasti alasan apa yang membatalkan pengangkatan itu. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim segera untuk menuntaskan persoalan ini."Kita akan bentuk tim selesaikan persoalan ini. Sebab setelah diuji dapat bekerja dengan baik. Dan, berdasarkan undang-undang, dokter itu juga layak untuk diangkat jadi PNS. Maka, diharapkan Pemkab Solok Selatan memberikan haknya,"katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Merry Yuliesday, mengungkapkan, pihaknya telah merapatkan persoalan ini dengan stake holder terkait, agar persoalan yang menimpa dokter gigi di Solok Selatan segera diselesaikan oleh Pemkab."Kami telah rapatkan dengan Asisten III Provinsi, BKD Provinsi, Dinas Sosial agar hak beliau dapat dipertimbangkan kembali keputusan pembatalan pengangkatan itu. Dan, hasil rapat kita gubernur akan segera menyurati Bupati Solok Selatan, sebab sesuai dengan dokumen beliau lengkap dan juga layak untuk bekerja,"ungkapnya.

Sebelumnya, Drg Romi Syofpa Ismael dinyatakan batal lulus pada Formasi Umum CPNS 2018 jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan lokasi formasi Puskesmas Talunan. Bupati Solok Selatan dalam pengumumannya nomor 800/40/IX/BKPSDM/BUP-/2018 menyatakan Drg Romi Syofpa Ismael tidak sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.Wali Nagari Talunan Maju Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan Suwardi dalam keterangan tertulisnya menyatakan Romi Syofpa Ismael merupakan warga negara yang berkelakuan baik.

"Pada tahun 2016 bulan Juli setelah melahirkan, Romi Syofpa Ismael mengalami paraplegia yang memaksa harus menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari."Namun demikian, kami menyaksikan selama ini Romi Syofpa Ismael tidak mengalami hambatan apapun dalam menjalankan kehidupan sehari-hari di rumah tangganya maupun kampungnya," tulis Suwardi.

Selain itu, berdasarkan surat keterangan kesehatan Nomor 400/089/TU-Umum/SKK/I/RS-2019 yang ditandatangani Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Solok Selatan Deni Arisanti, Romi Syofpa Ismael yang biasa bekerja sebagai karyawan honorer dinyatakan sehat dengan catatan kedua lengan normal dan ditemukan kelemahan otot kedua tungkai. Untuk melakukan tindak lanjut dalam menjalankan pekerjaan sesuai formasi yang dibutuhkan, Romi Syofpa Ismael disarankan melalui assiment ahli terapi okupasi.Tak cukup sampai disitu, Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan selama dalam pengabdian, Romi Syofpa Ismael juga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Fungsional Dokter Gigi pada Unit Kerja/Layanan/Pusat Kesehatan Masyarakat/Primer.

Namun, tetap saja Romi Syofpa Ismael dinyatakan batal lulus karena dinilai tidak sehat jasmani dan rohani. Hal itu membuatnya mengadu kepada Pemprov Sumbar. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini