Lupa Mencabut Kunci, Motor Pria di Pekanbaru Digasak Maling

×

Lupa Mencabut Kunci, Motor Pria di Pekanbaru Digasak Maling

Bagikan berita
Foto Lupa Mencabut Kunci, Motor Pria di Pekanbaru Digasak Maling
Foto Lupa Mencabut Kunci, Motor Pria di Pekanbaru Digasak Maling

PEKANBARU - Peristiwa kehilangan sepeda motor yang dialami seorang pria paruh baya di Kota Pekanbaru patut dijadikan pelajaran berharga.Pasalnya, sepeda motor milik pria bernama  Ramelan (53) itu terjadi lantaran dirinya lupa mencabut dan mengambil kunci dari kontak motor tersebut.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan peristiwa tersebut."Kejadiannya di Parkiran Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada 6 Juni 2022," katanya kepada Singgalang Minggu (14/8).

Iptu Dodi menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV hotel awalnya terlihat dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor warna putih.Kemudian salah satu dari mereka turun untuk diduga mencuri salah satu kendaraan yang berada di parkiran tersebut.

"Namun, saat akan dibawa ternyata motor tersebut terkunci menggunakan gembok di cakram bagian depan sehingga pelaku gagal membawa kabur motor itu," ungkapnya.Gagal dengan aksi itu, keduanya terlihat hendak pergi. Namun saat melewati sepeda motor milik Ramelan keduanya terlihat kembali lagi.

"Diduga pelaku melihat sepeda motor milik korban yang ketika itu kunci kontak masih menggantung di motor. Lalu, pria yang dibonceng mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya pergi," terangnya.Atas kehilangan itu, korban membuat  Laporan Polisi Nomor : LP/B/614/VI/2022/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

"Kedua pelaku PA dan RA sudah ditangkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Opsnal Polsek Bukit Raya. Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka," jelasnya.Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dijual kepada I seharga Rp950 ribu melalui perantara bernama IK yang mendapatkan upah Rp20 ribu.

Saat ini PA ditahan di Polsek Tenayan Raya dan tersangka RA diserahkan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau ke Polsek Bukit Raya."Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 363 ayat 1 huruf ke-4 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," Pungkas Iptu Dodi.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini