MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

×

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bagikan berita
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

"Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3/2020).MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Ilustrasi

"Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkapnya.Selain bertentangan dengan beberapa pasal diatas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(aci)Agregasi Okezone

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini