MA Kembali Cabut Peraturan Transportasi Online

Ă—

MA Kembali Cabut Peraturan Transportasi Online

Bagikan berita
MA Kembali Cabut Peraturan Transportasi Online
MA Kembali Cabut Peraturan Transportasi Online

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"] Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali (PK) putusan gugatan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA memutuskan mencabut peraturan terkait transportasi online tersebut.

PK itu diajukan Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho dan Rahmatullah Riyadi. Sebelumnya MA telah mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 setelah digugat warga. Menhub kemudian membuat Permenhub baru Nomor 108 yang kembali digugat.Setelah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara bergulir ke MA. Lalu, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. H. Supandi, SH, M.Hum dengan Hakim anggota Is Sudaryono, SH, MH dan Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN memutuskan;

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon: 1. Daniel Lukas Rorong, 2. Hery Wahyu Nugroho, 3. Rahmatulah Riyadi tersebut untuk sebagian,” katanya dalam dokumen putusan dilansir di situs resmi MA seperti dikutip, Rabu (12/9).MA menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e; Pasal 27 ayat (1) huruf d 3. Pasal 27 ayat (1) huruf f; Pasal 27 ayat (2); Pasal 38 huruf a; Pasal 38 huruf b; Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2; Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2; Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c; Pasal 72 ayat (5) huruf c Permenhub Nomor 108, merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan pada 20 Juni 2017.

Permenhub tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Karenanya, kata mejelis, tidak sah dan tidak berlaku umum.“Memerintahkan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk mencabut: Pasal 6 ayat (1) huruf e; Pasal 27 ayat (1) huruf d Pasal 27 ayat (1) huruf f; Pasal 27 ayat (2); Pasal 38 huruf a; Pasal 38 huruf b; Pasal 38 huruf c; Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40; Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2; Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2; Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3; Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3; Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2; Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3; Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2; Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2; Pasal 65 huruf a; Pasal 65 huruf b; Pasal 65 huruf c; Pasal 72 ayat (5) huruf c,” putus majelis.

Selain mencabut pasal-pasal dari Permenhub Nomor 108 tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon yakni Pasal 27 ayat (1) huruf c; Pasal 28 ayat (1); Pasal 28 ayat (2); Pasal 28 ayat (3); Pasal 28 ayat (4); Pasal 28 ayat (5); Pasal 65 huruf d; Pasal 65 huruf e;Pasal 80 Permenhub Nomor 108.“Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,” demikian putusan majelis hakim MA seperti diwartakan okezone.

Majelis hakim memutuskan perkara tersebut dalam rapat pada Kamis 31 Mei 2018 dan baru diunggah ke laman MA, hari ini. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini