MA Menangkan Kubu PPP Djan Faridz

×

MA Menangkan Kubu PPP Djan Faridz

Bagikan berita
MA Menangkan Kubu PPP Djan Faridz
MA Menangkan Kubu PPP Djan Faridz

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang merupakan hasil Munas Jakarta."Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada Antara di Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam Munas PPP versi Jakarta itu, Ketua Umumnya, Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma."Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," katanya.

Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.Sebelumnya di tingkat pertama, kubu Djan Faridz dimenangkan hingga menganulir Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laloly yang memenangkan PPP kubu Romahurmuziy. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini