MA: Pengadilan di Indonesia Masih Butuh 4 Ribu Hakim

×

MA: Pengadilan di Indonesia Masih Butuh 4 Ribu Hakim

Bagikan berita
MA: Pengadilan di Indonesia Masih Butuh 4 Ribu Hakim
MA: Pengadilan di Indonesia Masih Butuh 4 Ribu Hakim

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"]Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebutkan berdasarkan beban kerja MA, maka pengadilan Indonesia masih kekurangan 4.000 orang hakim.

"Sebenarnya MA masih membutuhkan 4.000 orang hakim. Tapi saat ini yang diberikan (kuota rekrutmen hakim) baru 1.684 orang hakim," ujar Hatta usai menghadiri pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7).Hatta kemudian berharap rekrutmen hakim yang akan dilaksanakan pada Agustus 2017 nanti dapat mencapai target 1.684 orang hakim. "Sehingga beban para hakim yang ada di daerah dapat diringankan," tambah dia.

Menurut Hatta, kondisi pengadilan di Indonesia pada saat ini mengalami krisis kekurangan hakim.Hatta menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan SK untuk 86 pengadilan di Tanah Air, namun hingga saat ini belum dapat sepenuhnya beroperasi karena tidak adanya sumber daya hakim. "Oleh karena itu, mudah-mudahan rekrutmen ini dapat mengisi pengadilan yang akan kita resmikan," pungkas Hatta dilansir dari okezone.

MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini