• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Mabes Polri: Perkara Rekaman Freeport Delik Aduan

Jumat, 11 Desember 2015 | 05:26
0 0
Mabes Polri (net)
Mabes Polri (net)

JAKARTA – Pihak Mabes Polri menegaskan perkara rekaman freeport yang diduga suara Ketua DPR RI Setya Novanto termasuk delik aduan, sehingga harus ada pihak dirugikan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Jadi masalah rekaman ‘Papa Minta Saham’ itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.

BACA JUGA

Mesut Ozil Konfirmasi Segera Datang ke Indonesia

Marc Klok; Indonesia tak Gentar Hadapi Thailand

Merokok Salah Satu Penyebab Hipertensi

Anton mencontohkan jika polisi menerapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka harus ada laporan korban untuk dasar penyelidikan.

Misalkan, korban mengkuasakan kepada pihak lain maka harus disertakan surat kuasa di atas kertas segel dan materai dengan mencantumkan tanda tangan dari korban yang keberatan atau dirugikan.

Terkait penerapan pasal seperti percobaan pemufakatan jahat, Anton menjelaskan selama ini penyidik hanya menerapkan pasal percobaan pada kasus makar.

“Karena setahu kami percobaan jahat itu baru bisa dilakukan pada tindak pidana makar,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Anton menambahkan penerapan pasal percobaan untuk kasus lain harus dikonsultasikan dengan saksi ahli.

Jika polisi menangani kasus itu tanpa keterangan saksi ahli, Anton khawatir Polri salah bertindak dalam menegakkan hukum yang berpotensi memunculkan masalah baru.

“Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Anton.(aci)

sumber:antara

#TOPIK #rekamanfreeport
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Datangkan Mesut Ozil , Raffi Ahmad Harus Keluarkan Rp128 Miliar

Mesut Ozil Konfirmasi Segera Datang ke Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 | 09:05

...

Marc Klok; Indonesia tak Gentar Hadapi Thailand

Marc Klok; Indonesia tak Gentar Hadapi Thailand

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:30

...

30 Persen Anggaran BPJS Kesehatan untuk Penyakit Terkait Rokok

Merokok Salah Satu Penyebab Hipertensi

Kamis, 19 Mei 2022 | 07:13

...

Azyumardi Azra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers

Azyumardi Azra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers

Rabu, 18 Mei 2022 | 23:19

...

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:54

...

Golkar Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Persiapan Kemenangan 2024

Golkar Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Persiapan Kemenangan 2024

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:51

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In