
JAKARTA – Pihak Mabes Polri menegaskan perkara rekaman freeport yang diduga suara Ketua DPR RI Setya Novanto termasuk delik aduan, sehingga harus ada pihak dirugikan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jadi masalah rekaman ‘Papa Minta Saham’ itu justru pasal apa yang diterapkan dalam rangka penanganannya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan.
Anton mencontohkan jika polisi menerapkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka harus ada laporan korban untuk dasar penyelidikan.
Misalkan, korban mengkuasakan kepada pihak lain maka harus disertakan surat kuasa di atas kertas segel dan materai dengan mencantumkan tanda tangan dari korban yang keberatan atau dirugikan.
Terkait penerapan pasal seperti percobaan pemufakatan jahat, Anton menjelaskan selama ini penyidik hanya menerapkan pasal percobaan pada kasus makar.
“Karena setahu kami percobaan jahat itu baru bisa dilakukan pada tindak pidana makar,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Anton menambahkan penerapan pasal percobaan untuk kasus lain harus dikonsultasikan dengan saksi ahli.
Jika polisi menangani kasus itu tanpa keterangan saksi ahli, Anton khawatir Polri salah bertindak dalam menegakkan hukum yang berpotensi memunculkan masalah baru.
“Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Anton.(aci)
sumber:antara