Mahasiswa Didakwa Edarkan Ganja

×

Mahasiswa Didakwa Edarkan Ganja

Bagikan berita
Foto Mahasiswa Didakwa Edarkan Ganja
Foto Mahasiswa Didakwa Edarkan Ganja

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Seorang mahasiswa, Abudzar Givari (24) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/8), karena diduga mengedarkan ganja

Menurut saksi dari kepolisian, Oki Taufandi, terdakwa diamankan pada 29 April 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di kosannya. "Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan ganja," ujar Oki di hadapan majelis hakim yang diketuai Syukri dengan anggota Suratni dan Agus Komarudin.Saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan ganja seberat 58,2 gram di dalam lemari. Kepada polisi, terdakwa mengakui barang haram itu miliknya.

"Terdakwa membeli ganja itu melalui perantara bernama Noval seharga Rp2,1 juta," sebutnya.Kepada petugas saat itu, Abudzar mengaku rencananya ganja itu akan dijual ke Solok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primernya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini