Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu

×

Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu

Bagikan berita
Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu
Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Fuji Febriadi (28) tampaknya harus menunda penyelesaian kuliahnya hingga batas waktu yang belum diketahui. Pasalnya mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang itu mesti menjadi pesakitan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku ditangkap pada 4 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Marapalam, Kecamatan Padang Timur.”Saya ditangkap karena memakai sabu. Barang tersebut saya beli dari teman bernama Adi sebanyak satu paket seharga Rp375 ribu,” ujar pemuda itu pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Senin (8/8).

Fuji menjelaskan ia sudah setahun memakai barang haram tersebut. Orangtuanya tidak mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan warga Lubuk Begalung ini.Jaksa menilai, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini