[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"] Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekky Rizki Asril menuntut Mulya Ibeti (27) dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menurut jaksa, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Padang ini, dinyatakan bersalah menjual narkotika jenis sabu-sabu.Wanita muda berparas cantik itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Ia ditangkap polisi, Minggu (8/3) di tempat kos di Jalan Nipah, Padang. Polisi menyita empat paket sabu-sabu dan sejumlah perlengkapan untuk mengkonsumsinya. (yuki) Editor : Eriandi, S.Sos