Mahfud MD Heran dengan Alasan Mendagri yang Tak Kunjung Berhentikan Ahok

×

Mahfud MD Heran dengan Alasan Mendagri yang Tak Kunjung Berhentikan Ahok

Bagikan berita
Mahfud MD Heran dengan Alasan Mendagri yang Tak Kunjung Berhentikan Ahok
Mahfud MD Heran dengan Alasan Mendagri yang Tak Kunjung Berhentikan Ahok

[caption id="attachment_9552" align="alignnone" width="650"]Mahfud MD (antara foto) Mahfud MD (antara foto)[/caption]JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait terkatungnya pemberhentian ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye ‎yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014."Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.‎"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tandasnya. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini