Mahkamah Agung Tambah Hukuman Jero Wacik 2 Kali Lipat

×

Mahkamah Agung Tambah Hukuman Jero Wacik 2 Kali Lipat

Bagikan berita
Mahkamah Agung Tambah Hukuman Jero Wacik 2 Kali Lipat
Mahkamah Agung Tambah Hukuman Jero Wacik 2 Kali Lipat

[caption id="attachment_24801" align="alignnone" width="600"]Jero Wacik (net) Jero Wacik (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, membenarkan hukuman Jero Wacik diperberat dengan denda Rp300 juta, subsidair enam bulan kurungan.Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442, subsidair 2 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme, Rabu (26/10).Krisna mengatakan, majelis menganggap kasasi yang diajukan oleh KPK itu, antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Krisna juga membenarkan bahwa majelis agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengesampingkan kesaksian yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara pribadi dan jabatan, karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam.Menurut majelis, negarawan tidaknya seorang penyelenggara negara justru sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

Mantan menteri ESDM itu tersandung kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.(aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini