Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Putuskan Gugatan Waris Retno Yelvi Tidak Dapat Diterima

×

Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Putuskan Gugatan Waris Retno Yelvi Tidak Dapat Diterima

Bagikan berita
Foto Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Putuskan Gugatan Waris Retno Yelvi Tidak Dapat Diterima
Foto Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Putuskan Gugatan Waris Retno Yelvi Tidak Dapat Diterima

PADANG, SINGGALANG - Perkara gugatan pembagian harta bersama dan harta warisan yang diajukan Retno Yelvi terhadap 21 orang tergugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang, Rabu (31/5).Kuasa Hukum Tergugat, Miko Kamal dalam jumpa pers yang digelar Rabu sore kemarin di Kantor Hukum Miko Kamal & Associates di Jalan Permindo menilai putusan hakim telah sesuai dengan apa yang diharapkan.

Miko menjelaskan, gugatan waris Nomor 305/Pdt.G/2023/PA.Pdg yang diajukan oleh Retno Yelvi selaku anak dari istri kedua dari almarhum Amran, yang menggugat istri-istri serta anak-anak dari pernikahan lainnya almarhum Amran atas harta bersama serta pembagian waris yang dianggap tidak sesuai.Gugatan ini diketahui terdaftar sejak tanggal 28 Februari 2023 di Pengadilan Agama Padang dan telah melalui serangkaian proses persidangan termasuk juga di dalamnya tahapan upaya mediasi.

"Meskipun sengketa tersebut pada prinsipnya adalah antara keluarga namun upaya mediasi tidak menghasilkan titik temu, sehingga pengadilan melanjutkan proses pemeriksaan persidangan," kata Ketua DPC Peradi Padang ini didampingi tiga kuasa hukum tergugat lainnya.Kemudian dalam proses sidang, pada tanggal 17 Mei 2023, majelis hakim telah menyampaikan putusan sela pertama yang menjawab eksepsi tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara ini. Pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama menolak eksepsi tergugat tersebut dan menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang menangani perkara tersebut.

"Putusan sela belum selesai sampai di sana. Sidang kemudian ditunda dua minggu dengan agenda pembacaan putusan sela kedua untuk memutus eksepsi tergugat lainnya. Dan dalam perjalanan perkara pun berakhir pada 31 Mei dengan dikabulkannya beberapa eksepsi para tergugat," ulasnya.Kuasa hukum tergugat lainnya, Kemala Dewi melanjutkan, bahwa di antara beberapa eksepsi yang disampaikan ada tiga poin pokok yang diterima oleh majelis hakim.

"Pertimbangan hukum yang pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama menyatakan gugatan penggugat kabur atau tidak jelas karena terdapat pertentangan antara posita dan petitum dalam gugatan penggugat," katanya.Kemudian, poin kedua, gugatan dinyatakan kurang pihak karena penggugat tidak menarik Yayasan Baiturrahmah sebagai pihak padahal penggugat meminta majelis hakim untuk membekukan rekening Yayasan Baiturrahmah di dalam gugatannya.

Ketiga, penggugat dinyatakan keliru menarik pihak karena penggugat tidak menguraikan hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat 13 sampai dengan tergugat 17.Disebutkan juga pada jumpa pers itu, harta warisan yang digugat oleh Retno berupa sejumlah tanah, bangunan, kendaraan, rumah hingga Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Baiturrahmah serta Gedung RS Siti Rahmah yang berlokasi di Jalan Bypass, Aia Pacah.

"Ada sekitar 10 sertifikat tanah, 15 BPKB, yang juga merupakan kendaraan operasional sekolah," jelas Kemala.Diketahui, dalam gugatannya, Retno juga meminta hakim menetapkan surat wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum pada Juni 2005 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Pada prinsipnya tim kuasa hukum menerima putusan tersebut dan berharap perkara ini selesai. Namun, dalam hal penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, tim kuasa hukum siap untuk kembali mendampingi klien," pungkas Miko Kamal. (Wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini