Majelis Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali

×

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali

Bagikan berita
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Suryadharma Ali

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan pengacaranya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama sepanjang 2010-2014."Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Ke dua menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum KPK atas nama terdakwa Suryadharma Ali adalah sah dan telah meemnuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Ke tiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).

Sebelumnya pada 7 September lalu SDA sudah mengajukan nota keberatan yang antara lain menyatakan bahwa ia sama sekali tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun menggunakan uang negara untuk keuntungan pribadinya.Namun hakim berpendapat lain. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini