Majelis Hakim Vonis Bebas Aim Zein

×

Majelis Hakim Vonis Bebas Aim Zein

Bagikan berita
Foto Majelis Hakim Vonis Bebas Aim Zein
Foto Majelis Hakim Vonis Bebas Aim Zein

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas Aim Zein, Selasa (1/9). Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) itu dinilai tak bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.Aim Zein dinilai tak terbukti melanggar

Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim dalam putusannyajuga meminta agar pihak kejaksaan memulihkan hak terdakwa dalam

kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti ponsel merek Samsung S8 dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.Sebelumnya Aim Zein dilaporkan Rudi Khelces karena merasa nama baiknya dicemarkan didalam

percakapan WhatsApp Group AKSSB. (mad)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini