Maksimalkan Perlindungan Konsumen; Segera Sahkan UU Pengawasan Obat dan Makanan

×

Maksimalkan Perlindungan Konsumen; Segera Sahkan UU Pengawasan Obat dan Makanan

Bagikan berita
Foto Maksimalkan Perlindungan Konsumen; Segera Sahkan UU Pengawasan Obat dan Makanan
Foto Maksimalkan Perlindungan Konsumen; Segera Sahkan UU Pengawasan Obat dan Makanan

[caption id="attachment_23393" align="alignnone" width="500"] Kantor BPOM (net)[/caption]PADANG - Penggerebekan gudang mie kedaluarsa yang dilakukan Polda dan BBPOM Padang, 4 Desember 2017 harusnya membuat mata kita terbuka akan pentingnya melindungi masyarakat dari makanan berbahaya dan tak layak konsumsi.

Mie kedaluarsa yang dikemas ulang kemudian dijual kembali, dari sisi kesehatan tentunya sangat berbahaya. Namun dalam benak pemilik usaha, hanya ingin mendapatkan uang semata. Makanya mereka melakukan pengemasan ulang mie yang mestinya dimusnahkan. Harga yang ditawarkan pun murah meriah, jauh dari harga sebenarnya.Produk murah meriah, dimanfaatkan sebagian masyarakat kita tanpa mempertimbangkan kualitas dan mutu produk yang dibeli. Padahal, jika sebagian masyarakat itu cerdas dalam membeli, tentu akan mempertanyakan produk murah meriah tersebut. Ini tidak, mie itu kembali dijual kemudian diolah dan dikonsumsi anak-anak kita di berbagai tempat.

Alhasil, anak-anak menjadi "tumbal" produk tak layak konsumsi tersebut. Mereka menjadi sasaran empuk produk yang harusnya dimusnahkan, karena mie usang yang dikemas ulang kebanyakan dijual di lingkungan sekolah-sekolah. Mie kedaluarsa itu diolah menjadi aneka makanan, mulai dari mie goreng, mie basah siap saji, campuran bakwan dan lainnya.Anak-anak tidak menyadari bahaya yang mengancam mereka, yang mereka tahu hanya makan enak menggunakan bumbu penyedap dan harga murah meriah. Kasus mie usang yang dikemas ulang tersebut saat ini sedang dalam proses hukum.

Lain lagi kasus keracunan makanan yang dialami warga Siteba beberapa waktu lalu. Satu keluarga muntah-muntah pasca mengkonsumsi ikan yang dibeli di sebuah rumah makan. Ikan yang dibeli diduga mengandung zat berbahaya. Akibatnya satu keluarga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.Belum lagi adanya temuan kasus pil Paracetamol, Caffein, Carisprodol atau PCC yang beberapa bulan lalu heboh dibicarakan. Pil PCC pada awalnya tersedia dalam bentuk obat paten, dengan merek Carmpohen, namun beberapa tahun belakangan obat tersebut sudah ditarik dari peredaran dan izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM. Pada 2017, PCC masih digunakan oleh sejumlah oknum dan dapat dinyatakan bahwa telah terjadi modus baru dalam penyalahgunaan obat.

Penyalahgunaan pil PCC terjadi, salah satunya karena faktor perkembangan teknologi farmasi yang semakin pesat, serta terjadinya globalisasi informasi. Karena itu dibutuhkan sinergisme antar pemangku kepentingan dan aksi yang dilakukan secara konsisten, terpadu dan berkelanjutan.Sepanjang 2017 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang telah menemukan 82.549 pieces jenis obat berbahaya, dengan total nilai ekonomi Rp2.343.300.900. Angka itu belum termasuk nilai ekonomis produk makanan kemasan kedaluarsa yang ditarik BBPOM Padang.

Untuk melindungi masyaarkat, dari berbagai kasus yang terjadi di tengah masyarakat BPOM Padang telah melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap produk ilegal dan penyalahgunaan produk. Bukan hanya obat tapi juga produk lain yang menjadi objek pengawasn BBPOM. Seperti obat tradisional, kosmetik dan pangan. Dalam mengawasi peredaran obat dan makan, BBPOM Padang mengandeng jajaran kepolisian, BNN dan jajaran terkait lainnya.Namun pengawasan saja tanpa hukuman yang jelas tentu tak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apalagi selama ini pemberian sanksi atau hukuman bagi oknum penjual obat dan makanan berbahaya hanya menggunakan UU dari instansi lain seperti UU Kesehatan, Pangan dan lainnya. Untuk itu UU Pengawasan Obat dan Makanan harus segera disetujui dan disahkan oleh legislatif selaku pembuat keputusan. Tujuannya, agar ada efek jera bagi oknum tak bertanggung jawab yang selama ini menjual obat atau produk berupa makanan, minuman serta lainnya yang tak layak konsumsi.

Berdasarkan pengalaman penulis selaku wartawati yang masih aktif ke lapangan, ketika petugas BBPOM menggelar razia jelang Lebaran, makanan dan minuman kemasan kedaluarsa berulang kali ditemukan di toko yang sama. Ini menunjukkan masih lemahnya aturan yang`dipakai dalam memberi efek jera pada pelaku. Dengan lahirnya UU Pengawasan Obat dan Makanan, kelak diharapkan kasus serupa tidak ditemukan lagi., sebab dalam UU itu jelas hukuman atau sanksi yang diberikan pada pelaku penjual produk obat dan makanan yang tak layak konsumsi. Lahirnya UU Pengawasan Obat dan Makanan tentunya akan memberi rasa yang jauh lebih aman bagi masyarakat, ketika mengkonsumsi makanan. Baik produk kemasan maupun pangan olahan.Konsumen Cerdas

Perkembangan zaman membuat orang sibuk dengan aktivitas. Akibatnya sebagian besar masyarakat kita lebih memilih makanan dan minuman siap saji. Baik yang diolah pabrik atau pun produksi rumah tangga. Hal ini tentu boleh-boleh saja. Asalkan masyarakat kita cerdas dalam membeli. Misal ketika membeli produk pabrik, yang harus mengecekmengecek KIK ( kemasan, izin edar, dan kadaluwarsa, kemasan pada produk makanan dan minuman harus dicek, apakah masih tertutup rapat atau tersegel dengan baik. Hal ini untuk memastikan produk kemasan masih terjaga kualitasnya dan tidak terkontaminasi.Kemudian, bacalah izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Jika belum ada izin edar, produk makanan maupun minumam kemasan tersebut bisa dikatakan ilegal dan tidak dapat dijamin keamanannya.

Terakhir, bacalah tanggal kadaluwarsa yang tertera di kemasan. Pastikan Anda konsumsi makanan maupun minuman tersebut sebelum tanggal ladaluwarsa yang ditetapkan.Selain itu, cermatilah informasi lainnya dari label kemasan, seperti informasi nilai gizi dan sertifikat halal bagi produk pangan yang memang dipersyaratkan.

Sedangkan untuk membeli makanan olahan rumah tangga, hal yang mesti diperhatikan adalah kebersihan tempat penjual makanan, makanan dibuat dengan bahan layak konsumsi tanpa mengandung zat berbahaya seperti borak, rhodamin dan lainnya. (Yunisma)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini