Maling Motor Terekam CCTV, Begini Kata Polisi Pekanbaru

×

Maling Motor Terekam CCTV, Begini Kata Polisi Pekanbaru

Bagikan berita
Maling Motor Terekam CCTV, Begini Kata Polisi Pekanbaru
Maling Motor Terekam CCTV, Begini Kata Polisi Pekanbaru

PEKANBARU - Ditangkap karena mencuri sepeda motor, seorang pria berinisial AS alias Alang (41) kini harus menjalani hari-harinya dibalik sel tahanan Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru.Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo bersama Reskrim Akp. Abdul Halim, Senin (8/8/2022).

"AS ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan pada 6 Juli dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.Akp Abdul Halim menerangkap bahwa sebelumnya AS ditangkap karena ulahnya mencuri sepeda motor dirumah tukang bakso terekam kamera pengintai atau CCTV.

"TKP-nya di Jalan Kamboja, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 20 Mei 2022 sekira Pukul 16.00 WIB," katanya.Abdul Halim menerangkan bahwa korbanya melaporkan bahwa saat itu ia sedamg berjualan bakso di Jalan Rajawali.

Kemudian sang istri memberitahu bahwa sepeda motornya yang parkir diteras rumah tidak ada.Mendengar hal tersebut korban langsung pulang kerumah dan tidak melihat sepeda motor miliknya.

"Selanjutnya korban membuka rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki tidak dikenal mendekati dan membawa kabur sepeda motornya dikawal diduga pelaku lainnya," ungkapnya.Berbekal CCTV itu korban membuat laporan polisi dan berkat CCTV itu pula diduga pelaku berhasil diidentifikasi.

"Saat akan ditangkap, AS sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun pelarian kearah Jalan Ratulangi itu tak lama karena AS terjatuh dan langsung ditangkap," ungkanya.Saat diperlihatkan rekaman CCTV, AS tak lagi mengelak dan mengaku bahwa ia beraksi bersama rekannya Riko (DPO).

"Atas perbuatannya tersebut tersangka AS akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini