Maling Ponsel Tertangkap Setelah Dilacak Melalui GPS

×

Maling Ponsel Tertangkap Setelah Dilacak Melalui GPS

Bagikan berita
Maling Ponsel Tertangkap Setelah Dilacak Melalui GPS
Maling Ponsel Tertangkap Setelah Dilacak Melalui GPS

PADANG - Demi keinginan membeli baju lebaran, Ahmad Fuadi (31) nekat mencuri tiga ponsel di sebuah warung yang ada di pinggir Jalan Bundo Kanduang, Padang pada 18 Juni lalu.Kasus ini, Rabu (7/9) disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, dengan menghadirkan saksi korban Riki.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto ia menjelaskan, tiga ponselnya diembat terdakwa saat makan di sebuah warung di Jalan Bundo Kanduang, Padang.”Ketika itu tiga buah ponsel saya tersebut diletakkan di atas meja. Kemudian masuk terdakwa dari sela-sela mobil dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya

Terdakwa kemudian dapat membawa lari ketiga ponsel miliknya. Korban berupaya untuk menangkap terdakwa, namun usaha itu sia-sia. Sebab, terdakwa berhasil lolos dengan sepeda motornya.“Selanjutnya, saya melacak keberadaan terdakwa dengan menggunakan GPS melalui ponsel teman untuk mengetahui dimana posisi ponsel saya yang telah dicuri. Pertama terdakwa terlacak Terandam. Selanjutnya, terdakwa juga terlacak berada di rumahnya di Tunggul Hitam,” tukas Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Nasorianto.

Riki mendatangi rumah terdakwa bersama polisi guna menangkap terdakwa. Di dalam rumah Ahmad, Riki dan polisi masih menemukan ketiga ponsel tersebut. Bila saja ponsel tidak ditemukan kembali, diperkirakan korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta.Sementara itu Ahmad mengaku melakukan perbuatan tersebut usai pulang dari rumah temannya. ”Ketika melewati Jalan Bundo Kanduang, saya melihat tiga ponsel yang diletakkan berdempetan satu sama lain di atas meja,” terangnya.

Saat itu ia juga melihat korban sedang asyik mengobrol dengan seseorang. Melihat peluang ini, terdakwa kemudian menggasak ponsel milik korban dan berhasil mencurinya. ”Saya mencuri ponsel tersebut untuk beli baju lebaran,” tuturnya lagi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B Maghaz menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini