PEKANBARU - Petualangan RS (22) sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan akhirnya berujung di penjara.Penangkapan pria pengangguran itu dibenarkan Kapolsek Lima Puluh AKP Stevie Arnol di Mapolsek Jalan Sisingamangaraja, Rintis.
"Benar, RS sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia termasuk sangat lihai dan profesional dalam mencuri," kata 50 Kota, Kota Pekanbaru AKP Stevie Arnol, Selasa (13/7).Sebelumnya, ia dan seorang perempuan yang diduga rekannya diamankan saat membawa karung goni yang isinya tembaga hasil curian.
"Saat diperiksa ternyata isinya barang hasil curian dari XP Club Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota," katanya.AKP Stevie mengatakan bahwa penangkapan tersangka pertama kali pada Sabtu (10/7/2021) lalu.
"Saat diperiksa tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi. Dari hasil pengembangan kita berhasil menyita 5 unit sepeda mewah dan sepeda motor di rumahnya," sebut Kapolsek.Terkait aksinya di XP Club, tersangka mengaku bahwa beraksi dengan cara memanjat atap seng, kemudian masuk ke dalam dan dilanjutkan dengan memotong kabel listrik.“Ada tiga pelaku, saat ini rekannya sudah kita tetapkan sebagai buronan,” sebut Kapolsek.Kini atas perbuatannya, tersangka RS akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mat)
Editor : Eriandi