Manager Koperasi di Padang Didakwa Korupsi

×

Manager Koperasi di Padang Didakwa Korupsi

Bagikan berita
Foto Manager Koperasi di Padang Didakwa Korupsi
Foto Manager Koperasi di Padang Didakwa Korupsi

PADANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang, yang menjerat terdakwa Dona Sari Dewi mulai disidangkan, Selasa (6/4) di Pengadilan Tipikor Padang.Sidang dipimpin hakim Rinaldi Tri Andoko dengan hakim anggota Elysa Florence dan Johandris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Yuliana, Fatriranil Jusar, Corina Patricia, Liranda Mardhatillah dan Andre Pratama Aldrin membacakan dakwaan. Sedangkan terdakwa Dona Sari Dewi (38), Manager KJKS Pegambiran tanpa didampingi penasihat hukum."Terdakwa Dona Sari Dewi selaku Manager/ Pengelola KJKS Pegambiran dalam bulan Oktober 2010 sampai tahun 2019 secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara sebesar Rp300 juta," kata JPU.

Terdakwa Dona Sari Dewi dengan dakwaan primair melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ŁU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dakwaan subsidair melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini