Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

×

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan berita
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

[caption id="attachment_26752" align="alignnone" width="624"]BPJS Ketenagakerjaan. (*) BPJS Ketenagakerjaan. (*)[/caption]JAKARTA - Seberapa besar manfaat jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan ? Berapa sih benefit yang diberikan oleh perusahaan BPJS Ketenagakerjaan ?

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah perusahaan asuransi yang telah beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 lalu. Ada empat program yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi ini. Empat program tersebut diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.Jaminan kecelakaan kerja adalah sebuah program yang menjamin seorang pekerja atau peserta mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan, terhitung dari ketika peserta berangkat kerja hingga tiba dirumah. Kompensasi dan rehabilitasi ini juga berlaku ketika peserta menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan berbagai santunan kepada peserta yang mengalami kecelakaan. Berbagai santunan tersebut diantaranya Santunan sementara tidak mampu bekerja, Santunan cacat, dan Santunan kematian. Bagi peserta yang masih mampu bekerja namun membutuhkan masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara selama peserta tidak mampu bekerja dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Bagi peserta yang tidak mampu bekerja selama 4 bulan pertama, Ia akan mendapatkan 100% upah sebulan.
  2. Bagi peserta yang tetap tidak mampu bekerja hingga 4 bulan kedua, ia akan mendapatkan santunan sebesar 75% dari upah sebulan.
  3. Bagi peserta yang tetap tidak mampu bekerja hingga melebihi 4 bulan kedua, ia akan mendapatkan santunan sebesar 50% dari upah sebulan

Lantas bagaimana jika peserta mengalami cacat ? BPJS Ketenagakerjaan memilki program santunan bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Peserta mengalami cacat sebagian untuk selama – lamanya. Santunan yang diberikan dibayarkan sekaligus sebesar ketentuan yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dikali dengan 80 bulan upah. Baca juga: Orang Terkaya Di Dunia
  2. Bagi perserta yang mengalami cacat total untuk selama – lamanya. Santunan yang diberikan sekaligus dan berkala. Santunan sekaligus diberikan sebesar ketentuan yang ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dikali dengan 80 bulan upah. Sedangkan untuk santunan berkala, peserta akan menerima upah sebesar Rp 200.000,- setiap bulan selama 24 bulan
  3. Bagi peserta yang mengalami cacat kekurangan fungsi, akan mendapatkan santunan sekaligus sebesar ketentuan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan dan dikali 80 bulan upah kerja

Lantas bagaimana jika peserta mengalami kematian akibat kecelakaan kerja ? BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki santunan kematian akibat kecelakaan kerja dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Ahli waris akan mendapatkan santunan yang dibayarkan sekaligus, sebesar 60% dikali 80 bulan upah kerja, sekurang – kurangnya sebesar santunan kematian
  2. Ahli waris juga akan mendapatkan santunan berkala sebesar Rp 200.000,- yang dibayarkan secara berkala selama 24 bulan.
  3. Editor : Eriandi, S.Sos
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini