Mantan Anggota DPRD Inhu Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya

×

Mantan Anggota DPRD Inhu Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Foto Mantan Anggota DPRD Inhu Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya
Foto Mantan Anggota DPRD Inhu Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya

PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana kas bon APBD Inhu tahun 2005-2008 kembali memasuki babak baru.Terbaru, penyidik Kejati Riau resmi menetapkan seorang anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014 berinisial DZ sebagai tersangka dan resmi pula ditahan.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (16/1) kepada Singgalang.Bambang juga mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DZ sempat mangkir dari panggilan tim Jampidsus Kejati Riau.

"Bahwa tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008," kata Bambang.Perkara yang menjerat DZ, merupakan pengembangan dari temuan BPK dalam kasus yang juga menjerat mantan Bupati Inhu, HR Raja Thamsir Rachman

Sebelumnya, HR Thamsir Rachman divonis dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 lalu."Masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban. Kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361," ungkap Bambang.

Dari hasil penyidikan, DZ selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta.Uang tersebut diketahui digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

"Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepri itu.DZ akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. Dimana tersangka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik," jelas Bambang."Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan," sambung dia.

Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.Diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008.

Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini