Mantan Anggota TNI Kembali Didakwa Merambah Hutan

×

Mantan Anggota TNI Kembali Didakwa Merambah Hutan

Bagikan berita
Foto Mantan Anggota TNI Kembali Didakwa Merambah Hutan
Foto Mantan Anggota TNI Kembali Didakwa Merambah Hutan

[caption id="attachment_30118" align="alignnone" width="650"]Mantan anggota TNI, Sudikdo (46) saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Senin (25/4). (arief pratama)     Mantan anggota TNI, Sudikdo (46) saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Senin (25/4). (arief pratama)[/caption]PADANG - Mantan anggota TNI, Sudikdo (46) kembali didakwa melakukan penebangan dan mengangkut hasil hutan tanpa izin di Bengkalis, Riau dalam sidang di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Senin (25/4).

"Terdakwa melakukan penabangan hutan seluas 1.200 hektare. Penebangan itu tidak memiliki izin. Sedangkan hutan berstatus sebagai Hutan Konservasi Suaka Margasawa Giam Siak Kecil," ujar Oditur Militer, Mayor CHK Sunandi dalam dakwaannya.Dari 1.200 hektare itu, katanya, seluas 800 hektare pohonnya telah ditebangi terdakwa. Untuk perkara tersebut Sudikdo telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Militer Padang.

Dalam menunggu proses sidang itu, lanjut Sunandi, pada 12 Agustus 2013 terdakwa diserahkan kepada Kababinminvetcaddam I/BB selaku Ankum di Medan. Kemudian sekitar satu bulan dikembalikan ke tempat tugasnya semula di Data Kanminvetcad I/23 Dumai sebagai Batur."Hanya saja setelah kembali dari pembinaan, terdakwa melanjutkan perbuatannya untuk menebang hutan seluas 400 hektare, bahkan dari kilometer 16 sampai ke kilometer 18 kawasan yang sama," katanya.

Selain pengrusakan hutan, dalam berkas dakwaan itu oditur juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis. Sebagaimana diatur dalam pasal pasal 127 (ayat 1) huruf a uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.Menanggapi dakwaan oditur itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Jefrinaldi, Iman Partaonan Hasibuan cs, menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.

Sebab, pihaknya khawatir perkara tersebut tanpa didahului penyidikan. "Kami pelajari dulu, karena ada kekhawatiran perkara itu tanpa didahului proses penyidikan," ujarnya.Apalagi dakwaan tersebut ditengarai sama dengan dakwaan sebelumnya yang membuat terdakwa hidup di Lapas Padang hingga saat ini dan dipecat dari keanggotaan TNI. Toh, untuk kasus narkoba Sudikdo yang terakhir berpangkat praka sudah menjalani hukuman 10 bulan penjara.

Terdakwa Sudikdo pun menyatakan hal yang sama. "Saya didakwa dengan itu lagi. Sementara saya tak melakukannya," tuturnya.Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Ibnu Sujihad menyatakan sidang diundur dua pekan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.(arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini