PADANG – Yandrizal (25), yang dinilai terbukti menghabisi nyawa Rio Oktavianda Putra divonis dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata hakim ketua, Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/5).
Majelis hakim berpendapat perbuatan Yandrizal yang melakukan penusukan terhadap korban Rio Oktavianda, mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia. “Sehingganya unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dalam hal ini sudah terpenuhi,” ujar hakim.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. “Bahwa terdakwa mengambil sebilah pisau, lalu mengarahkan kepada korban, hingga mengenai tubuh korban dan berdarah,” tegas hakim.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, keluarga korban yang berada di dalam ruang sidang, langsung bersorak dan bertupuk tangan. Para petugas kepolisian yang berjaga di ruang sidang, langsung mengamankan para terdakwa, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, selama 12 tahun penjara. Terhadap vonis dari majelis hakim, terdakwa Yandrizal yang didampingi Penasihat Hukum Adek Putra, Ardisal bersama tim menyatakan pikir-pikir. (wahyu)