Mantan Bendahara Kontingen Porprov Bukittinggi Ditahan Jaksa

×

Mantan Bendahara Kontingen Porprov Bukittinggi Ditahan Jaksa

Bagikan berita
Foto Mantan Bendahara Kontingen Porprov Bukittinggi Ditahan Jaksa
Foto Mantan Bendahara Kontingen Porprov Bukittinggi Ditahan Jaksa

[caption id="attachment_66710" align="alignnone" width="650"] Kajari Bukittinggi, Savitri Noor didampingi Kasi Intel Alexander (martiapri yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Tersangka dugaan korupsi dana olahraga provinsi (Porprov) XIV tahun 2016 berinisial WEW (48) ditahan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Savitri Noor didampingi Kasi Intel Alexander dalam keterangan persnya, Selasa (24/4) mengatakan Warga Puhun Pintu Kabun, Mandiangin Koto Salayan ini menjabat sebagai bendahara kontingen Poprov XIV tahun 2016. Diduga ia tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan keuangannya."Telah memberikan laporan fiktif dan penggelembungan harga dan SPJ. Dibuat seolah-olah pengeluaran ada, padahal sebetulnya tidak ada, seperti uang makan, rental mobil dan lainnya," terangnya.

Dikatakan, dalam jabatannya tersangka mempunyai tanggung jawab sesuai ketentuannya kepada KONI Bukittinggi. Selain itu menerima, menyimpan dan membayarkan/menyerahkan uang yang berasal dari dana hibah Pemko untuk kegiatan Porprov sebesar Rp3,15 miliar disimpan dalam rekening Bank Nagari Bukittinggi.Berdasarkan rekapitulasi buku rekening bank, panitia kontingen telah dilakukan penarikan tunai untuk kas oleh bendahara sebanyak 6 tahap penarikan. Dari Rp3,15 miliar tersebut dilaporkan pertanggungjawabannya oleh bendahara senilai Rp2,98 miliar. Sedangkan sisanya Rp167.467.339 telah dikembalikan ke kas daerah melalui KONI.

"Tapi pada kenyataannya dari laporan pertanggung jawaban bendahara tersebut, ditemukan kurang pembayarannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara kontingen, dari 6 item kegiatan yaitu uang makan cabor, uang makan panitia, uang saku panitia, pembelian sepatu, jasa transportasi, dan pengadaan bahan bakar," terangnya.Walaupun, lanjut Kajari, WEW telah mengembalikan Rp26 juta, tapi setelah dilakukan penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp129.819.800 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat. (yanti)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini