Mantan Bupati Inhil Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya

×

Mantan Bupati Inhil Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya

Bagikan berita
Foto Mantan Bupati Inhil Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya
Foto Mantan Bupati Inhil Ditahan Kejati Riau, Ini Kasusnya

PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan resmi memakai rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).Mantan bupati dua periode itu akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Hal itu dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Poerwanto kepada awak media."Benar, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa Indra Muchlis disuga telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak.Hal itu diduga berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

"Tersangka, diduga telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," ungkapnya.Akibat perbuatannya, keuangan negara/daerah pada PT GCM mengalami kerugian sebesar Rp1.157.280.695.

Baca juga:

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelasnya.Sebelumnya, Bidang Pidsus Kejari Inhil menetapkan 2 orang tersangka yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil dua periode.

Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan.

Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 kemarin, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini