
PADANG – Diduga telah menggunakan dana milik Perusahaan Daerah (Perusda) Tuah Sepakat Tanah Datar secara tidak sah, Elwizar Barus (63) mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (19/11).
Elwizar juga diduga melakukan kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Bupati Tanah Datar.
Selain itu, penuntut umum juga menetapkan terdakwa lainnya yaitu Syahrial (58). Ia diduga telah menggunakan dana milik Perusda Tuah Sepakat secara tidak sah dan merugikan negara sekitar Rp300 juta.
Elwizar sendiri merupakan pensiunan PNS dan merupakan mantan Direktur Peruda Tuah Sepakat Tanah Datar 2010-2014. Sedangkan Syahrial, seorang wiraswasta yang bekerja di PT Rozi Rizki Pratama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoza Pramadanta dan Dian Wahyuni menyimpulkan, akibat perbuatan keduanya negara dirugikan Rp669,8 juta.
Pekan depan penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (yuki)