Mantan Direktur RSJ HB Saanin Divonis 14 Bulan Penjara

×

Mantan Direktur RSJ HB Saanin Divonis 14 Bulan Penjara

Bagikan berita
Foto Mantan Direktur RSJ HB Saanin Divonis 14 Bulan Penjara
Foto Mantan Direktur RSJ HB Saanin Divonis 14 Bulan Penjara

PADANG - Mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Kurniawan Sedjahtera yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan fisik RSJ divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Jumat (26/4) sore di Pengadilan Negeri Padang.Selain Kurniawan, lima terdakwa lainnya pada kasus yang sama juga dikenakan hukuman yang sama. Mereka adalah Erizal menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek.

Selain hukuman penjara tersebut, ketua hakim Sri Hartati yang didampingi hakim M Takdir dan Emria mengatakan, para terdakwa juga dikenakan denda Rp.50 juta dan subsider 3 bulan.Diketahui juga, putusan yang disebutkan oleh hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU, Muhasnan cs pada sidang sebelumnya, Jumat (12/4).

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," kata hakim.Sri Hartati juga menambahkan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, JPU juga menyebutkan terdakwa Kurniawan, dinilai bersalah karena telah melakukan penyalagunaan wewenang. Berdasarkan hasil audit, JPU menyebutkan, pada kasus ini memang terjadi penyimpangan volume bangunan, tidak sesuai kontrak, ada yang tidak dikerjakan dan ada kelebihan volume."Kerugian negara atas tindakan korupsi ini 124,4 juta," kata hakim.

Usai mendengar putusan hakim, penasehat hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan tersebut. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini