Mantan Dirut Garuda Indonesia Segera Disidang

×

Mantan Dirut Garuda Indonesia Segera Disidang

Bagikan berita
Foto Mantan Dirut Garuda Indonesia Segera Disidang
Foto Mantan Dirut Garuda Indonesia Segera Disidang

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat, dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang diperoleh dari perusahaan Rolls Royce serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera disidang dalam waktu dekat. Kedua tersangka tersebut yakni, Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) dan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan keduanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah melimpahkan berkas penyidikan suap dan TPPU Emirsyah maupun Soetikno Soedarjo ke tahap dua atau penuntutan.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2) atas nama 2 orang tersangka itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan dakwaan keduanya. Rencananya, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Febri menjelaskan, penanganan perkara terhadap keduanya memakan waktu cukup lama yakni sekira dua tahun dan 11 bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017. Selama proses penyidikan tersebut, kata Febri, tim mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.Adapun, kontrak tersebut yakni terkait pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft."Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," imbuhnya dikutip dari okezone.

Dalam perkara ini, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut yakni eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce.Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini