Mantan Dirut PDAM Padang Serahkan Denda dan Uang Pengganti

×

Mantan Dirut PDAM Padang Serahkan Denda dan Uang Pengganti

Bagikan berita
Mantan Dirut PDAM Padang Serahkan Denda dan Uang Pengganti
Mantan Dirut PDAM Padang Serahkan Denda dan Uang Pengganti

[caption id="attachment_5006" align="alignnone" width="650"] Kejari Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Mantan Direktur Utama PDAM Kota Padang, Azhar Latif mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (31/8) untuk menyerahkan denda dan uang pengganti sebesar Rp650 juta.

Menurut kepala Kejari Padang melalui Kasi Pidsus, Ferry Ritonga uang pengganti itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp450 juta. "Kalau denda dan uang pengganti tidak dibayar maka hukumannya bertambah, dan tentunya tidak akan mendapat remisi," katanya.Ferry menjelaskan, dalam putusan MA pada 2 Maret 2016 Nomor 1130 K/Pid.Sus/2015, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang. MA menghukum Azhar Latif empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga mewajibkan Azhar Latif membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta, subsider 1 tahun.Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Azhar Latif Mevrizal mengatakan penyerahan uang denda dan pengganti ini bentuk kepatuhan kliennya terhadap putusan pengadilan.

Seperti diketahui, pada 2014 Azhar Latif dituntut JPU dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara. Azhar Latif juga disuruh membayar uang pengganti sebanyak R 450 juta dan subsider tiga tahun dan enam bulan.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Azhar Latif karena tidak terbukti bersalah. Namun JPU mengajukan kasasi ke MA, dan MA mengabulkannya. Azhar Latif pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan. Azhar Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp450 juta dan subsider 1 tahun.

Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2012 lalu. Dana yang diduga diselewengkan berkaitan dengan pencairan dana lawyer representatif. Waktu itu terdakwa mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Padang TA 2012 yang telah disahkan berdasarkan keputusan Walikota Padang Nomor 227 Tahun 2011 kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Padang. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini