Mantan Kepala dan Sekretaris DPPKA Kabupaten Solok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Mantan Kepala dan Sekretaris DPPKA Kabupaten Solok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Mantan Kepala dan Sekretaris DPPKA Kabupaten Solok Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Foto Mantan Kepala dan Sekretaris DPPKA Kabupaten Solok Dituntut 2,5 Tahun Penjara

PADANG - Dua terdakwa dugaan korupsi bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggarab 2009 dan 2010 Kabupaten Solok dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (11/5).Keduanya yakni Darwin Tanjung, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengeleloan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Yuniarli mantan Sekretaris DPPKA.

"Menyatakan terdakwa Darwin Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustika didampingi rekannya Dwi Permata Asri dan Teddy Arihan.Selain pidana penjara , terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta lebih untuk Darwin Tanjung dan sebesar Rp 206 juta lebih untuk Yuniarli dan subsidair masing-masing 1 tahun 3 bulan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.Majelis hakim yang diketuai Khairuludin beranggotakan Emria Fitria dan Elsia Florence menunda sidang hingga Senin (18/5) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan/pledooi terdakwa.(adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini