• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Mantan Kepala MTsN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 6 Juli 2018 | 00:08
0 0
Ilustrasi (net)

PADANG – Mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Koto Nan Tuo, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Barat, Tanah Datar, Datu Maskaryanto (47) dituntut 1,5 tahun di Pengadilan Tipikot Padang, Kamis (5/7)

Jaksa penuntut umum (JPU), Fitria Putri menilai, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan DAM di MTsN Koto Nan Tuo pada tahun 2015.

BACA JUGA

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Selain meminta majelis hakim untuk menghukum penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan
membayar uang pengganti Rp39 juta, subsider 9 bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Fitria.

Perbuatan terdakwa katanya, melanggar pasal 3 jo ayat 1 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu dua rekan terdakwa, Ridwan selaku pelaksana pekerjaan CV. Grafika Engineering dan Rita (39) yang bertindak konsultan pelaksana (berkas terpisah), juga
dituntut sama oleh JPU. Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), terkait tuntutan JPU.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, pada Januari 2015, MTsN Koto Nan Tuo membangun DAM. Sumber dana yang diperoleh dari Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam sebesar Rp150 juta.

Dalam kegiatan tersebut kedua terdakwa berkerjasama dengan Rita Sumelfia selaku konsultan perencana dan pengawas dan Feri Maulana (disidang terpisah). Namun pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang direncanakan.

Pada waktu penyerahan PHO type I terjadi keretakan. Tapi setelah dilakukan perbaikan tetap saja gagal, sehingganya jasa kontruksi tidak berfungsi seperti apa diharapkan. (wahyu)

#TOPIK #korupsi
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Razia Terpadu Hari ke-2, Tim Gabungan Jaring 61 Kendaraan

Jumat, 20 Mei 2022 | 17:53

...

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Polres Payakumbuh Tangkap Pemuda akan Kirim Ganja ke Jakarta

Jumat, 20 Mei 2022 | 16:58

...

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Ini Penyebab Pasar Ternak Batusangkar Ditutup

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:59

...

1 Agustus, Kereta Api Kembali Beroperasi di Sumbar

170 Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditutup di Sumbar

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:00

...

Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi RSJ HB Saanin Ditunda

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang – Pekanbaru

Kamis, 19 Mei 2022 | 17:13

...

Polda Sumbar dan Jajaran Tingkatkan Pengawasan

Dugaan Penipuan, Wabup Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Kamis, 19 Mei 2022 | 15:39

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In