Mantan Kepala MTsN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

×

Mantan Kepala MTsN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Mantan Kepala MTsN Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala MTsN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), Koto Nan Tuo, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Barat, Tanah Datar, Datu Maskaryanto (47) dituntut 1,5 tahun di Pengadilan Tipikot Padang, Kamis (5/7)

Jaksa penuntut umum (JPU), Fitria Putri menilai, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan DAM di MTsN Koto Nan Tuo pada tahun 2015.Selain meminta majelis hakim untuk menghukum penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga diwajibkan

membayar uang pengganti Rp39 juta, subsider 9 bulan kurungan."Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan keuangan negara dan mengakui seluruh perbuatannya," kata Fitria.

Perbuatan terdakwa katanya, melanggar pasal 3 jo ayat 1 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu dua rekan terdakwa, Ridwan selaku pelaksana pekerjaan CV. Grafika Engineering dan Rita (39) yang bertindak konsultan pelaksana (berkas terpisah), juga

dituntut sama oleh JPU. Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi), terkait tuntutan JPU.Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, pada Januari 2015, MTsN Koto Nan Tuo membangun DAM. Sumber dana yang diperoleh dari Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam sebesar Rp150 juta.

Dalam kegiatan tersebut kedua terdakwa berkerjasama dengan Rita Sumelfia selaku konsultan perencana dan pengawas dan Feri Maulana (disidang terpisah). Namun pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang direncanakan.Pada waktu penyerahan PHO type I terjadi keretakan. Tapi setelah dilakukan perbaikan tetap saja gagal, sehingganya jasa kontruksi tidak berfungsi seperti apa diharapkan. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini