Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:05
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Dinilai terbukti melakukan pungutan liar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Enni Haswita divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/8).

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan penjara. Hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp11 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.

BACAJUGA

Tim Hyena Polresta Padang Tangkap Warga Kurao Pagang Karena Ini

IZI dan BPKP Sumbar Dukung Pembangunan Ekonomi Umat lewat Zakat- Lapak Berkah

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara, dan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa ini pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Diketahui, Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal yang juga divonis 1,5 tahun penjara pada 2018 lalu.

Dalam persidangan Syamsurizal terungkap terdakwa Enni Haswita juga ikut melakukan proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.

Kerugian negara akibat pungli ini sebesar Rp267.868.000, dan yang dinikmati oleh terdakwa Enni sekitar Rp11 juta. (wahyu)

Loading...

#TOPIK #kasuspungli

Komentar

#TERPOPULER

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

Pak Haji Ini Selamat Ketika Pesawat Jatuh

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

Delapan Daerah di Sumbar Masuk Zona Kuning

Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Ini Syaratnya

In Memoriam H. Boy Lestari: Saya Kehilangan Teman Baik yang Pemberani

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

Innalillah, H. Boy Lestari Meninggal Dunia

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Polda Metro Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kemenhub
Headline

Tim Hyena Polresta Padang Tangkap Warga Kurao Pagang Karena Ini

Jumat, 15 Januari 2021 | 23:54
IZI dan BPKP Sumbar Dukung Pembangunan Ekonomi Umat lewat Zakat- Lapak Berkah
Ekonomi

IZI dan BPKP Sumbar Dukung Pembangunan Ekonomi Umat lewat Zakat- Lapak Berkah

Jumat, 15 Januari 2021 | 22:30
Data Diragukan, BPS Diminta Independen
Ekonomi

Nilai Ekspor Indonesia Capai 16,54 Miliar Dolar AS

Jumat, 15 Januari 2021 | 22:05
Polda Riau Pidanakan Oknum yang Bikin Sampah Menumpuk di Pekanbaru
Headline

Polda Riau Pidanakan Oknum yang Bikin Sampah Menumpuk di Pekanbaru

Jumat, 15 Januari 2021 | 21:22
Soal Baasyir, Presiden Tegaskan akan Tetap Taat Hukum
Headline

Ini Belasungkawa Jokowi untuk Korban Meninggal di Sulbar dan Jabar

Jumat, 15 Januari 2021 | 21:07
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Kerena Dilaporkan ‘Dukun Cabul’
Headline

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Kerena Dilaporkan ‘Dukun Cabul’

Jumat, 15 Januari 2021 | 17:17
Bejat, Pria 42 Tahun Ini Lecehkan Bocah Yang Masih Kerabatnya Sendiri
Hukum Kriminal

Bejat, Pria 42 Tahun Ini Lecehkan Bocah Yang Masih Kerabatnya Sendiri

Jumat, 15 Januari 2021 | 16:12
Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
Dharmasraya

Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya

Jumat, 15 Januari 2021 | 15:57
In Memoriam Yazirwan Uyun : Selamat Jalan Sahabat Yang Baik Hati
Headline

In Memoriam Yazirwan Uyun : Selamat Jalan Sahabat Yang Baik Hati

Jumat, 15 Januari 2021 | 15:19
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist