Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun

×

Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

PADANG – Dinilai terbukti melakukan pungutan liar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Enni Haswita divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/8).

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan penjara. Hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp11 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara, dan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa ini pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.