Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun

×

Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun

Bagikan berita
Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun
Mantan Kepala UPTD Klinik Hewan Divonis 1,5 Tahun

PADANG - Dinilai terbukti melakukan pungutan liar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) pada Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Enni Haswita divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (13/8).Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan penjara. Hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp11 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara, dan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa ini pun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.Diketahui, Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas

Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Syamsurizal yang juga divonis 1,5 tahun penjara pada 2018 lalu.Dalam persidangan Syamsurizal terungkap terdakwa Enni Haswita juga ikut melakukan proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.

Kerugian negara akibat pungli ini sebesar Rp267.868.000, dan yang dinikmati oleh terdakwa Enni sekitar Rp11 juta. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini