Mantan Kepsek MTsN Model Divonis 1 Tahun Penjara

×

Mantan Kepsek MTsN Model Divonis 1 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Mantan Kepsek MTsN Model Divonis 1 Tahun Penjara
Foto Mantan Kepsek MTsN Model Divonis 1 Tahun Penjara

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Mantan Kepala MTsN Model Gunung Pangilun, Chandra Karim dan mantan Wakil Kepala Bidang Humas, Rahmi Jandras dihukum satu tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (12/2), karena dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chandra Karim dan Rahmi Jandras dengan hukuman pidana masing-masing selama satu tahun kurungan, dan denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama dua bulan," kata majelis hakim yang diketuai Sri Hartati beranggotakan Ari Muliady dan Zaleka.Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 jo Pasal 15 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan menyatakan menerimanya. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini